ACEH BESAR · 23 KECAMATAN · 603 KDMPData publik · Diperbarui 2026
Tata kelola

Gerai kuat dimulai dari pengurus yang tertib.

Legalitas, RAT, data, dan kemampuan manajerial menjadi infrastruktur yang sama pentingnya dengan bangunan fisik koperasi.

RAT sebagai mekanisme akuntabilitas

Per 20 Agustus 2026, Diskopukmdag Aceh Besar menyebut 65 dari 603 KDMP belum melaksanakan RAT tahun buku 2025. Dengan demikian, 538 unit telah menyelesaikannya berdasarkan angka yang dipublikasikan pada tanggal tersebut.

538telah RAT*
65masih diminta menuntaskan

*Perhitungan 603 dikurangi 65 berdasarkan data ANTARA 20 Agustus 2026.

Administrasi dan sistem data

Pendampingan yang dilakukan dinas mencakup RAT, pembuatan akun Simkopdes, Online Data System (ODS), dan pemutakhiran data. Kelengkapan seperti akta notaris, NIB, NPWP, dan catatan anggota membantu koperasi bekerja lebih tertib dan memudahkan kemitraan.

Business Assistant dan pelatihan

Pemerintah daerah menyatakan pendampingan dilakukan bersama tenaga pendamping koperasi dan Business Assistant. Fokusnya tidak hanya menyelesaikan dokumen, tetapi juga memperkuat model bisnis, pembukuan, pengawasan, dan kapasitas pengurus.

Catatan: informasi pada halaman ini bersifat ringkasan. Untuk prosedur administratif terbaru, pengurus perlu merujuk dinas terkait, Simkopdes, dan dokumen resmi yang berlaku.
Ekosistem terkait

Jaringan KOPDES

Jelajahi portal KOPDES daerah lain. Tautan jaringan bersifat navigasional.