ACEH BESAR · 23 KECAMATAN · 603 KDMPData publik · Diperbarui 2026
Kabar Jantho

65 KDMP masih diminta menuntaskan RAT

RAT diposisikan sebagai mekanisme pertanggungjawaban pengurus dan pengawas sekaligus ruang menentukan arah kebijakan koperasi tahun berikutnya.

65 KDMP masih diminta menuntaskan RAT
Visual konteks Aceh Besar / sumber foto tercantum di SUMBER-DATA.txt

Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Aceh Besar pada 20 Agustus 2026 meminta pengurus Koperasi Desa Merah Putih yang belum melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2025 untuk segera menyelesaikannya.

65 dari 603 belum RAT

Dari total 603 KDMP, terdapat 65 unit yang dilaporkan belum melaksanakan RAT. Artinya, berdasarkan angka tersebut, sebanyak 538 unit telah menyelesaikan RAT pada saat berita dipublikasikan.

Mengapa RAT penting?

RAT bukan sekadar dokumen administratif. Forum ini menjadi ruang anggota menerima pertanggungjawaban pengurus dan pengawas, menilai kinerja, serta menetapkan keputusan penting untuk tahun berikutnya.

Sebaran unit yang belum menuntaskan

Unit yang belum RAT tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain Suka Makmur, Simpang Tiga, Seulimuem, Pulo Aceh, Montasik, Lhoong, Lembah Seulawah, Kuta Malaka, Kuta Cot Glie, Krueng Barona Jaya, Ingin Jaya, Indrapuri, Darul Imarah, dan Blang Bintang.

Fokus pengurus: pastikan laporan keuangan, daftar anggota, keputusan rapat, dan tindak lanjut hasil RAT terdokumentasi secara tertib.

Sumber utama

ANTARA News Aceh — buka artikel sumber ↗

Artikel pada portal ini merupakan ringkasan original berdasarkan sumber di atas, bukan salinan artikel sumber.

Ekosistem terkait

Jaringan KOPDES

Jelajahi portal KOPDES daerah lain. Tautan jaringan bersifat navigasional.